Sedih ! Puluhan Ribu Guru Honorer Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2021, Siapa Sereka? Ini adalah 3 Jenis Guru yang Tidak Bisa Mendaftar
"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK," ungkap Nadiem.
Tesnya sendiri akan dilakukan secara online. Oleh karena itu, selama kriteria partisipasi terpenuhi, semua guru honorer yang ada bisa mengikuti.
Termasuk yang berusia di atas 35 tahun, mereka masih memiliki kesempatan untuk berpartisipasi. Karena itu, dia menegaskan tidak ada satu atau satu kelompok pun yang memprioritaskan menjadi PPPK pada 2021.
Bahkan jika Anda gagal dalam tes pertama, Anda dapat mengulangi tes kedua dan ketiga.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada guru honorer, termasuk 2 jenis guru honorer (dulu THK-2), yang dapat mendaftar dan mengikuti ujian seleksi, sehingga menjadi guru Pegawai Negeri Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.
Opsi ini berlaku untuk guru honorer yang terdaftar dalam data pendidikan dasar (Dapodik), dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak mengajar. Dari mekanisme seleksi PPPK yang dikutip di situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka yang berhak mendaftar seleksi PPPK pada tahun 2021 adalah:
1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;
2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;
3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.
Jadi siapa yang tidak bisa mendaftar di PPPK 2021?
1. Guru honorer, lulusan SLTA dan sederajat
Memang persyaratan teknis untuk pendaftarannya belum ditentukan. Namun jika dilihat dari persyaratan guru honorer yang terdaftar di Dapodik, hanya lulusan S1 atau D4 yang bisa mendaftar di Dapodik.
Ini juga ditegaskan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kotamobagu Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela.
"Sesuai UU guru dan dosen guru harus serendah-rendahnya S1. Itu juga sebagai syarat mendaftar d Dapodik," kata Dia Senin 21 Desember 2020.
2. Guru Honorer Kemenag
Tahun ini, guru honorer Kementerian Agama tidak mendapat kuota PPPK.
Hal itu dibenarkan oleh Muhammad Zain, Direktur Guru dan Pendidik (GTK) Pesantren Kementerian Agama. Zain mengatakan: “Untuk PPPK, Pak Ali Ramdani, Dirjen Pendidikan Islam, sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar guru honorer Kementerian Agama bisa mendapatkan kuota.”
Meski demikian, Kementerian Agama terus berupaya keras untuk menetapkan kuota guru di Kementerian Pendidikan.
Kementerian Agama juga menyurati Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk mendorong pertemuan antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Rohmat Mulyana, Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama, mengungkapkan harapan yang sama.
Ia mengatakan, sebanyak 93.480 guru honorer pendidikan agama bekerja di sekolah umum. Ia mengatakan, "Jumlah yang kami minta tidak banyak, hanya 100.000, agar guru agama bisa mengikuti ujian PPPK untuk mengisi formasi. Karena pada tahun 2021, Kementerian Agama tidak akan bisa membentuk guru PPPK, melainkan hanya melengkapi sisa honorarium K2."
3. Guru TK dan PAUD
Perekrutan PPPK 2021 juga tidak menampung guru-guru TK dan prasekolah. Namun, untuk guru Taman Kanak-Kanak , keputusan tersebut masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Usulan PPPK tahun 2021 belum menampung guru TK / prasekolah. Namun, BKPP masih dalam proses. Saya berharap BKN bisa merumuskan kebijakan untuk guru TK / Paud,” Kus, Kepala Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kotamobagu, Sulawesi Utara Nadi Pobela mengatakan, Jumat 25 Desember 2020.
(Sumber: pikiran-rakyat.com)
Posting Komentar untuk "Sedih ! Puluhan Ribu Guru Honorer Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2021, Siapa Sereka? Ini adalah 3 Jenis Guru yang Tidak Bisa Mendaftar"
"Hai Sahabat ku.
Selamat datang di Merdeka Belajar, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel"
RASULULLAH Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda; “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berkata baik atau diam” (HR. Bukhari dan Muslim)
Terima kasih sudah meninggalkan jejak yang baik.